Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mutmainah Korona mendukung aturan tentang pemilahan dan pembatasan sampah yang tengah digarap oleh Pemerintah Kota Palu.
“Setuju sekali kalau ini,” kata Mutmainah, Kamis, 9 Oktober 2025, saat menanggapi berita infosulteng.id edisi Rabu, 8 Oktober 2025.
Mutmainah yang juga anggota Komisi C menyamikan, aturan yang rencananya bakal menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut sangat baik untuk pengelolaan sampah di Kota Palu. Namun katanya, diperlukan edukasi lebih lanjut dan kehadiran bank sampah di tengah masyarakat untuk lebih menumbuhkan kesadaran dalam pengelolaan sampah.
“Berdayakan multipihak yang mempunyai kepedulian terkait isu persampahan, jangan Pemkot bekerja sendiri tapi harus perkuat partisipasi multipihak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) dan road map pengelolaan sampah yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Palu. Dalam dokumen itu, pengolahan sampah diarahkan agar dapat diselesaikan semaksimal mungkin di tingkat sumber dan menengah.
Penanganan sampah harus maksimal di tingkat sumber dan menengah, seperti Bank Sampah, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
“Dalam penilaian Adipura Kencana, minimal 50 persen sampah harus tertangani di level ini,” ujar Ibnu di ruang kerjanya, Rabu, (8/10).
Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Palu kini merancang regulasi untuk membatasi jumlah sampah, bukan hanya plastik tetapi juga jenis lainnya. Targetnya, sekitar 50 persen sampah dapat ditangani di tingkat TPS 3R, TPST, dan Bank Sampah.
Salah satu strategi yang kini didorong adalah pemilahan sampah langsung dari sumber, terutama di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca). DLH Palu telah berkoordinasi dengan berbagai komunitas dan asosiasi pelaku Horeca yang menyambut baik rencana tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan adakan pertemuan dengan pihak Horeca. Jika Perwali ini diberlakukan, maka setiap hotel, restoran, dan kafe wajib memilah sampah organik dan anorganik. Ini akan memudahkan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Ibnu.
Ibnu menjelaskan, saat ini ada dua skema yang sedang disiapkan dalam penerapan sistem pemilahan tersebut. Setiap pelaku usaha Horeca nantinya wajib memisahkan sampah organik dan anorganik. Berdasarkan data DLH, sekitar 70 persen sampah Horeca bersifat organik, sedangkan sisanya 30 persen merupakan anorganik.
“Nantinya pengangkutan juga akan menyesuaikan dengan komposisi itu. Misalnya, jadwal pengangkutan dilakukan tiga banding satu. Tiga hari untuk sampah organik dan satu hari untuk anorganik. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau Perwali,” terang Ibnu.
Sebelum diterapkan, regulasi ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku Horeca yang akan menjadi sektor percontohan awal di Kota Palu. RIL