INFOSULTENG.ID, Toli-Toli – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toli-Toli menetapkan pasangan Amran Hi Yahya dan Moh Besar Bantilan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Kamis, 9 Januari 2024.
Pasangan ini secara sah akan menjabat tahun periode 2024-2029. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Bumi Harapan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Ketua KPU Toli-Toli Junaidi mengatakan, bahwa ketiadaan gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK menjadi dasar kelanjutan tahapan penetapan.
“Tidak adanya permohonan perselisihan hasil pilkada di MK menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan tahapan penetapan,” ujar Junaidi.
Pilkada Toli-Toli 2024 menghadirkan persaingan ketat dengan empat pasangan calon, termasuk pasangan petahana H. Amran H. Yahya dan Mohammad Besar Bantilan, yang akhirnya unggul.
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tolitoli 2024:
- Nomor Urut 2: H. Amran H. Yahya – Mohammad Besar Bantilan: 47.506 suara
- Nomor Urut 3: Gunardi – Hamzah Mattaliti: 34.301 suara
- Nomor Urut 4: Moh. Faisal Lahadja – Nurdin Nadjamuddin: 17.421 suara
- Nomor Urut 1: Muhtar Delumah – Abd. Rahman H. Budding: 17.403 suara.*