Aliansi Petani Donggala Ungkap Penyaluran Bantuan Alsintan Tak Sesuai Surat Kementerian
Palu – Aliansi Petani Donggala (APD) mendesak Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Pertanian Donggala segera menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sesuai dengan nama kelompok penerima yang tercantum dalam surat resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar APD di Palu, Senin, 9 Juni 2026, yang dihadiri perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Sojol dan Dampelas.
Koordinator konferensi pers, Syarif, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah daerah belum membuahkan hasil.
Menurutnya, enam kelompok tani yang namanya tercantum dalam surat Kementerian Pertanian hingga kini belum menerima seluruh bantuan yang menjadi hak mereka.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi petani karena ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alsintan. Kami memilih jalur yang elegan melalui konferensi pers sebagai tahap awal perjuangan hak-hak kelompok tani,” ujar Syarif.
APD menilai terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan penerima bantuan atau lampiran dari Kementerian Pertanian dengan realisasi penyaluran di lapangan. Dari total enam unit bantuan yang terdiri atas tiga unit combine harvester dan tiga unit crawler, dua unit diduga telah disalurkan kepada pihak yang tidak tercantum dalam daftar penerima resmi.
Tokoh Masyarakat yang mendampingi APD, Taslim, menjelaskan bahwa kelompok tani telah mengusulkan bantuan tersebut sejak Desember 2025 melalui mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Pertanian menerbitkan dua surat penetapan bantuan yang memuat nama kelompok penerima secara jelas.
“Ketika kelompok tani membawa surat tersebut ke Dinas Pertanian Donggala pada awal Juni, pihak dinas mengakui bahwa surat itu merupakan surat resmi dari kementerian. Namun penyaluran bantuan tidak kunjung dilakukan,” kata Taslim.
Menurutnya, pada saat kelompok tani mendatangi dinas, pihak pemerintah sempat menyampaikan bahwa dua unit alsintan sudah berada di lapangan. Sementara empat unit lainnya masih berada dalam penguasaan dinas.
APD menduga dua unit bantuan tersebut telah diserahkan kepada kelompok lain yang tidak tercantum dalam lampiran surat kementerian. Berdasarkan informasi yang diperoleh petani, satu unit berada di wilayah Siboang dan satu unit lainnya berada di Pangalasiang, Kecamatan Sojol.
“Kami tidak mempersoalkan apabila alat yang sudah terlanjur digunakan itu ditarik kembali dan kemudian diserahkan kepada kelompok yang berhak. Yang terpenting hak petani yang tercantum dalam surat kementerian dipenuhi,” tegasnya.
Taslim juga mengungkapkan bahwa sejumlah petani bahkan telah menyewa kendaraan untuk menjemput bantuan tersebut ke Donggala. Mereka menginap dan menunggu selama dua hari, namun alsintan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
“Petani datang dari Sojol dengan biaya sendiri. Mereka patungan menyewa truk untuk mengambil alat, tetapi sampai pulang bantuan itu belum diberikan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampikan perwakilan APD, Hikmat, petani mendesak Bupati Donggala dan Dinas TPHP segera menyalurkan bantuan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor B-496/SR.430/B.02/04/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dan Nomor B-98/SR.430/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
APD juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan alsintan tersebut. Mereka menilai tindakan yang diduga mengabaikan kelompok penerima resmi telah merugikan petani dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila tidak ada langkah nyata, maka kami akan menempuh upaya hukum, termasuk melayangkan somasi dan menggelar aksi di Kantor Bupati Donggala,” tegas perwakilan APD.
Para petani berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait penyaluran bantuan alsintan yang menurut mereka merupakan hak kelompok tani sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









