DONGGALA – Seorang warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, mengajukan permohonan perubahan nama dari Nanang Safitri menjadi Nana Marisa ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala, 29 Mei 2024.
Salah satu alasan pengajuan permohonan perubahan nama tersebut yaitu kepentingan pengurusan dokumen.
“Alhamdulilah telah digelar sidang pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 terhadap permohonan penetapan perubahan nama di Pengadilan Negeri Donggala, dengan perkara nomor : 9/Pdt.P/2024/PN.Dgl, atas nama pemohon Nana Marisa melalui kuasa hukumnya Wawan Ilham,”ucap Panasehat Hukum pemohon, Wawan Ilham, SH, Kamis, 6 Juni 2024.
Wawan Ilham menjelaskan, ada tiga alasan pemohon melakukan perubahan atau penggantian nama dari nama Nanang Safitri menjadi nama Nana Marisa diantaranya yaitu :
1. Nama Nana Marisa adalah pemberian orang tuanya sudah dari sejak pemohon lahir dan telah diadakan Doa selamat dari orang tua dan keluarganya.
2. Untuk kepentingan semua dokumen dan pekerjaan pemohon sebagai wiraswasta.
3. Selain keinginan pemohon juga keinginan dari keluarga pemohon.
“Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Donggala memerintahkan untuk melakukan Pengumuman terhadap permohonan pemohon, salah satunya melalui media online,” tutur Ilham.
Pengumuman tersebut sebagai berikut, “Atas nama pemohon Nana Marisa, melakukan Perubahan atau Penggantian Nama, mengganti Nama NANANG SAFITRI menjadi Nama NANA MARISA, kalau ada pihak merasa keberatan Segeraa menghadap ke Pengadilan Negeri Donggala,”.tutupnya.ADK