Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Kepala Stasiun TVRI Sulteng untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng sebagai tersangka.
AJI Kota Palu menilai tindakan KPID tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap media dan penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
“Langkah ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Agung, KPID Sulteng telah keluar dari koridor kewenangannya. Fungsi utama KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik.
Persoalan etika dan sengketa pemberitaan adalah ranah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI menilai tindakan KPID Sulteng menjadi preseden buruk bagi kebebasan media. Jika dibiarkan, langkah semacam ini bisa menjadi alat represi baru yang menakut-nakuti lembaga penyiaran agar tidak bersuara kritis terhadap pejabat publik, termasuk terhadap KPID itu sendiri.
“Kami melihat ini bukan hanya kegagalan memahami fungsi pers, tetapi juga bentuk abuse of power yang mencederai prinsip checks and balances dalam demokrasi,” kata Nurdiansyah, Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Palu.
Atas kejadian itu, AJI Kota Palu menyatakan sikap:
- Mendesak KPID Sulteng segera menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kepala LPP TVRI Sulteng.
- Menegaskan bahwa mekanisme keberatan yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menolak segala bentuk intervensi terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yang seharusnya bekerja independen dan hanya untuk kepentingan publik.
- Menyerukan agar seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah tetap berpegang pada fakta, bekerja profesional, serta bebas dari tekanan lembaga manapun.
- Mengimbau seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk menjaga independensi dan menjunjung tinggi pasal 6 Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
- Menegaskan kembali bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi dan dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya.*