INFOSULTENG.ID, Palu – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, mengambil langkah strategis dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024.

Mereka menggandeng 30 pengacara untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, yang diumumkan pada 12 Desember 2024.

Menurut data yang terpantau di situs resmi MK (mkri.id), berkas perbaikan permohonan pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri telah diterima MK pada 18 Desember 2024. Kuasa hukum mereka bertindak baik secara individu maupun bersama-sama atas nama pasangan calon ini.

Berikut daftar lengkap 30 pengacara yang menangani perkara PHPKada tersebut:

  1. Salmin Hedar
  2. Andi Syafrani
  3. Anwar
  4. Muhammad Nursal
  5. Unirsal
  6. Damang
  7. Eko Saputra
  8. Anas Malik
  9. Mohd. Hazrul bin Sirajuddin
  10. Wahyudi Kasrul
  11. Rachmat Setyawan
  12. Afdalis
  13. Andi Andris Agus Saputra
  14. Ikbal
  15. Isman
  16. Abdul Rahman
  17. Rahmat Hidayat
  18. Rachmi
  19. Fariz Salmin
  20. Vizerd Yovan
  21. Subhan Bakri
  22. Soehardi Abidin
  23. Adi Prianto
  24. Andhika Hikmaningtyas Ngadimin
  25. M. Faiz Falatehan
  26. Nugrahadi
  27. Wandi Saputra Wijaya
  28. Kuwait
  29. Supriadi
  30. Munirahayu

Masih berdasarkan website mkri.id, pada BAB III. Kedudukan Hukum Pemohon, point 8, disebutkan bahwa, meski secara kuantitatif selisih perolehan suara antara pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan pasangan peraih suara terbanyak, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, melampaui ambang batas berdasarkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Namun, dalam beberapa putusan MK sebelumnya, menunda pemberlakukan ketentuan ambang batas pasal tersebut.

Penundaan ini dilakukan secara kasuistis (hanya berlaku pada kasus tertentu), tidak secara umum. Dengan kata lain, MK tidak langsung menerapkan aturan ambang batas tersebut di semua kasus, tetapi mempertimbangkan kondisi khusus dari setiap perkara yang dihadapi.

Jika ditinjau dari suara sah pemilih secara keseluruhan yang diperkenankan oleh Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak adalah paling banyak 24.152 suara.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU Sulteng, perolehan suara sah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tercatat sebanyak 621.693 suara, sedangkan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido memperoleh 724.518 suara, dengan selisih 102.825 suara. Jumlah total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 1.610.161 suara. RIL