INFOSULTENG.ID, Toli-Toli – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan pentingnya implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Senin, 30 Desember 2024.
“Kami mendorong agar Bupati bersama aparatur desa menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Desa, yang memastikan masyarakat dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural,” ujar Karding dalam pertemuan dengan Bupati Toli-Toli, Amran Hi. Yahya, beserta jajaran pemerintah daerah.
SEB 4 Menteri, yang ditandatangani pada 3 Desember 2024 oleh Menteri P2MI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Desa Yandri Susanto, diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
“Semua calon PMI harus mendapatkan bimbingan dan advice dari pemerintah,” tambah Karding.
Menteri Karding juga menyoroti pentingnya sinergi pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam perlindungan PMI sesuai amanat Undang-Undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam paparannya, ia menjelaskan potensi besar PMI bagi perekonomian Indonesia. Dari 1,35 juta job order yang tersedia, baru 287 ribu yang terpenuhi.
“Jika penempatan PMI mencapai 500 ribu per tahun, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat lebih dari 1% dan menyerap 500 ribu pengangguran,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti devisa yang dihasilkan PMI pada 2023 mencapai Rp227 triliun. “Jika dikelola dengan baik, devisa ini bisa mencapai Rp300 triliun per tahun, melebihi sektor migas,” tambahnya.
Bupati Toli-Toli, Amran Hi. Yahya, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya pelatihan berkualitas bagi PMI.
“Kami akan terus mendukung program Kementerian P2MI karena PMI adalah aset penting untuk membangun bangsa,” pungkasnya.
Dukungan ini turut diperkuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Toli-Toli, Sriyanti Dg Parebba, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. RIL