Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menetapkan status siaga darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria setelah terdeteksi 160 kasus di lima kecamatan.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo Nomor 300.2.2/809/BPBD tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam KLB Malaria 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Moh Rivai, menjelaskan status siaga darurat berlaku selama 30 hari, mulai 14 Agustus hingga 12 September 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

“Penanganan malaria ini masif dilakukan untuk menekan prevalensinya melalui status KLB,” ujar Rivai dikutip dari channelsulawesi.id, Selasa, 2 September 2025.

Berdasarkan data sementara, lima kecamatan yang masuk dalam status KLB yaitu Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Malaria tengah melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan di Kecamatan Sausu dengan menyasar sekolah-sekolah dan masyarakat umum.

“Upaya ini untuk memberikan pemahaman tentang langkah pencegahan mandiri,” jelasnya.

Rivai menambahkan, meski pada 2024 Kabupaten Parimo telah berstatus eliminasi malaria, tahun ini kasus justru melonjak hingga ratusan. Untuk itu, penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Malaria.

“Selain sosialisasi dan edukasi, Dinas Kesehatan juga melakukan intervensi medis dan berbagai langkah pencegahan,” tandasnya.*